Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 532/Pid.B/2025/PN.Mdn

Damanik, Rado Priori Hartana (2025) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 532/Pid.B/2025/PN.Mdn. Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.

[thumbnail of ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA)
Abstrak dan Daftar Pustaka Rado Priori Hartana Damanik.pdf - Published Version

Download (2MB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Full Text Rado Priori Hartana Damanik.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Putusan Nomor 532/Pid.B/2025/PN.Mdn)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris dengan pendekatan yuridis kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Negeri Medan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dari peraturan perundangundangan, buku, jurnal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ditentukan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP (Pasal 468 KUHPN), yaitu adanya unsur kesengajaan dan akibat luka berat yang ditimbulkan pada korban. Hakim dalam Putusan Nomor 532/Pid.B/2025/PN.Mdn menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka serius pada korban. Dasar pertimbangan hakim meliputi alasan yuridis dan non-yuridis, antara lain tingkat kesalahan pelaku, akibat yang ditimbulkan, serta sikap terdakwa selama persidangan. Hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat seperti perbuatan dilakukan secara sadar dan menimbulkan dampak sosial yang luas, sedangkan alasan peringan meliputi pengakuan terdakwa dan penyesalan atas perbuatannya. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hakim harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan, Luka Berat, Pertimbangan Hakim
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum
Depositing User: Perpustakaan Unika Santo Thomas
Date Deposited: 28 Sep 2026 02:26
Last Modified: 28 Sep 2026 02:26
URI: https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/1303

Actions (login required)

View Item
View Item