Munthe, Ervin Mandana G (2020) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Dilakukan Oleh Orang Dewasa (Studi Kasus: Putusan Nomor: 03/Pid.Sus.Ak.2016/PN-Jnp). Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.
Abstrak dan Daftar Pustaka Ervin Mandana G. Munthe.pdf - Published Version
Download (2MB)
Full Text Ervin Mandana G. Munthe.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (3MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dalam Putusan Pengadilan Nomor 03/Pid.Sus.Ak/2016/PN-JNP serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dalam Putusan Pengadilan Nomor: 03/Pid.Sus.Ak/2016/PN-Jnp Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data utamanya yaitu data yang diperoleh secara studi kasus terhadap putusan oleh Pengadilan Negeri Jeneponto untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari studi pustaka dengan membaca, mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Dalam putusan No: 03/Pid.Sus.Ak/2016/PN-JNP hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak dan menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa dikarenakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak telah terpenuhi. Berdasarkan keyakinan hakim, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak”. Hakim memutuskan menjatuhkan putusan lebih ringan dari dakwaan dikarenakan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi seorang istri dan anak-anaknya, dan Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Kekerasan, Anak. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I |
| Date Deposited: | 17 Mar 2026 04:43 |
| Last Modified: | 17 Mar 2026 04:43 |
| URI: | https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/430 |
