Faktor-faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik di Wilayah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pancur Batu

Harefa, Ones Setia (2020) Faktor-faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Arus Listrik di Wilayah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pancur Batu. Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.

[thumbnail of ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA)
Abstrak dan Daftar Pustaka Ones Setia Sabar Harefa.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Full Text Ones Setia Sabar Harefa.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pancur Batu, serta untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pihak PLN dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara langsung dengan Bapak Ilham Dani selaku Supervisor di Perusahaan Listrik Negara (PLN).Sedangkan data sekunder berupa bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain bahwa, faktor terjadinya tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pancur Batu disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi yang lemah dimana pengaruh tekanan ekonomi yang lemah mendorong para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian arus listrik, faktor kurangnya pengawasan dimana akibat kurangnya pengawasan yang dilakukan maka masyarakat masih bisa melakukan tindak pidana pencurian arus listrik, faktor oknum yang tidak bertanggungjawab menyebabkan laju tindak pidana pencurian arus listrik susah ditekan, faktor pendidikan yang rendah disebabkan karena sebagian besar tingkat pendidikan para pelaku sangat rendah. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana pencurian arus listrik adalah melakukan pemeriksaan tiap dua bulan sekali, memberikan pengarahan kepada masyarakat, mengadakan sidak dengan kepolisian dan memberikan sanksi atau denda yang besar kepada para pelanggar.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Arus Listrik.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum
Depositing User: Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I
Date Deposited: 17 Mar 2026 07:30
Last Modified: 17 Mar 2026 07:30
URI: https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/444

Actions (login required)

View Item
View Item