Penerapan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Putusan Nomor : 19/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Pst)

Parulian, Stefanus Lamganda (2020) Penerapan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Kasus Putusan Nomor : 19/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jkt.Pst). Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.

[thumbnail of ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA)
Abstrak dan Daftar Pustaka Stefanus Lamganda Parulian.pdf - Published Version

Download (1MB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Full Text Stefanus Lamganda Parulian.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Studi Kasus Putusan Nomor. 19/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Jkt.Pst) dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Studi Kasus Putusan Nomor. 19/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Jkt.Pst). Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari Putusan Nomor. 19/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Jkt.Pst). Alat yang digunakan yaitu dari bahan hukum sekunder, yang dengan memberikan penjelasan mengenai hukum primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif yuridis, dengan mengadakan analisis pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku dan menghubungkannya dengan kenyataan di lapangan sesuai dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun sedemikian rupa kemudian dianalisis secara normatif, logis, dan sistematis. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa dalam kasus ini perbuatan pelaku melakukan penganiayaan kepada Koban dipidana dengan dakwaan hukuman Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya pasal ini mengatur pidana bagi anak yang melakukan penganiayaan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakuakn penganiayaan dengan melakukan pembacokan di bagian paha korban. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anak karena seluruh unsur dari Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan kekerasan terhadap anak hingga luka berat” dan oleh sebab itu pula pelaku anak haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana sesuai dan setimpal dengan perbuatannya. Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum atas perbuatan pelaku anak, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf dan pelaku anak mampu untuk bertanggung jawab karena itu kepadanya harus dijatuhi pidana atas perbuatan tersebut. karena anak pelaku telah dinyatakan terbukti bersalah, maka Anak dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Criminal, Child, Abuse, Sharp Weapons.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum
Depositing User: Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I
Date Deposited: 30 Mar 2026 02:51
Last Modified: 30 Mar 2026 02:51
URI: https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/476

Actions (login required)

View Item
View Item