Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang (Studi Putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jakarta Pusat)

Situmorang, Clarpin Porumina (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Sketsa Tugu Selamat Datang (Studi Putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jakarta Pusat). Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.

[thumbnail of ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA)
Abstrak dan Daftar Pustaka Clarpin Porumina Situmorang.pdf - Accepted Version

Download (965kB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Full Text Clarpin Porumina Situmorang.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta khususnya karya seni rupa dalam bentuk gambar dan untuk mengetahui faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam studi Putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode normatif yuridis yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen yaitu penelitian yang dilakukan dengan mencari data berupa putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptif normatif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode yang bersifat deduktif, artinya penulis menarik kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta khususnya karya seni rupa dalam bentuk gambar dalam studi Putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst ialah Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial yang dialami Penggugat atas penggunaan sketsa “Tugu Selamat Datang” pada produk Trend Color Sari Ayu Tahun 2018 (Tema Jakarta) serta menghentikan seluruh proses produksi terhadap Produk Trend Color Sari Ayu Tahun 2018 (Tema Jakarta) dan menarik produk dari peredaran, baik yang beredar secara nasional maupun internasional. Kemudian dalam pertimbangan hakim pada Putusan No. 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst, hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, bahwa dalam jawabannya Tergugat tidak membantah sketsa Tugu Selamat Datang adalah Hak Cipta milik alm. Henk Ngantung dan Penggugat telah terbukti sebagai ahli waris dari (Alm.) Henk Ngantung termasuk Hak atas Sketsa tugu Selamat Datang sebagaimana telah tercatat pada Direktorat Hak Cipta pada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka Majelis Hakim menganggap diakui oleh Tergugat yaitu Patung Tugu Selamat Datang merupakan karya cipta Alm. Henk Ngantung dan dalil tersebut tidak perlu dibuktikan lagi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Cipta Tugu Selamat Datang
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum
Depositing User: Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I
Date Deposited: 13 Apr 2026 03:33
Last Modified: 13 Apr 2026 03:33
URI: https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/513

Actions (login required)

View Item
View Item