Ginting, Delvi Natalia Br (2025) Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023). Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.
Abstrak dan Daftar Pustaka Delvi Natalia Ginting.pdf - Published Version
Download (1MB)
Full Text Delvi Natalia Ginting.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembatalan merek terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan fokus pada studi kasus Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Medan, putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby serta putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder sebagai sumber data yang utama. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan studi dokumen ialah, putusan hakim, jurnal dan artikel terkait. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara deskriptip, normatif, logis dan sistematis. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan putusan antara Pengadilan Niaga Medan dan Pengadilan Niaga Surabaya dalam sengketa merek antara MS GLOW dan PS GLOW. Pengadilan Niaga Medan memutuskan untuk membatalkan merek dari PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia yang diwakilkan oleh Putra Siregar dengan mempertimbangkan hak eksklusif yang dimiliki oleh PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Cantik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Shandy Purnamasari sebagai pemilik merek MS GLOW yang terdaftar lebih dahulu. Sebaliknya, Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia yang diwakili oleh Putra Siregar dengan alasan pendaftaran merek MS GLOW tidak sesuai dengan kelas yang ditentukan, sehingga tidak dapat dilindungi secara hukum. Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan dari Pengadilan Niaga Surabaya dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Medan yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam pendaftaran dan penggunaan merek. Keputusan ini memberikan kejelasan hukum bagi pemilik merek dan menegaskan bahwa upaya untuk merugikan pemilik merek melalui pendaftaran yang tidak sah akan mendapatkan sanksi yaitu, menarik seluruh produk PS GLOW dari peredaran.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pembatalan Merek, Sengketa Merek, Putusan Mahkamah Agung |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I |
| Date Deposited: | 15 Apr 2026 03:22 |
| Last Modified: | 15 Apr 2026 03:22 |
| URI: | https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/516 |
