Faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN. Trt)

Hutabarat, Yosia Buha Saroha (2025) Faktor Penyebab dan Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN. Trt). Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.

[thumbnail of ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (ABSTRAK DAN DAFTAR PUSTAKA)
Abstrak dan Daftar Pustaka Yosia Buha Saroha Hutabarat.pdf - Published Version

Download (951kB)
[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
Full Text Yosia Buha Saroha Hutabarat.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor Penyebab Dan Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Mutilasi Oleh Suami Terhadap Istri (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.B/2023/PN. Trt) Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data utamannya yaitu data yang diperoleh secara studi kasus terhadap putusan olen Pengadilan Negeri Tarutung untuk memperoleh informasi dan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Sedangkan sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari studi Pustaka dengan membaca,mempelajari, mengutip bahan yang sudah ada serta peraturan perundang-undangan, maupun kamus hukum yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Faktor penyebab terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istri disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor penyebab secara langsung dan faktor penyebab secara tidak langsung. Faktor penyebab secara langsung yaitu: faktor sakit hati, emosional tidak stabil dan faktor karena kejiwaan yang terganggu. Faktor penyebab secara tidak langsung yaitu: faktor ekonomi dan faktor rendahnya tingkat pendidikan. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas pelaku tindak pidana karena
Majelis Hakim mempertimbangkan hasil Visum et Repertum Psychiatricum yang dibuat saksi ahli dengan kesimpulan bahwa pelaku/Terdakwa menderita Skizofrenia Paranoid dengan saran pelaku/Terdakwa harus berobat secara teratur di bawah pengawasan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa sehingga berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUHP, pelaku/Terdakwa harus dihapuskan ancaman pidana penjaranya dan dialihkan pada perawatan di Rumah Sakit Jiwa selama 1 (satu) tahun. Putusan bebas ini relevan dengan sifat ultimum remedium yang menjadikan pemidanaan penjara sebagai obat terakhir bagi pelaku kejahatan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Faktor Penyebab, TindakPidana, Pembunuhan, Pelaku
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum
Depositing User: Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I
Date Deposited: 27 Apr 2026 04:49
Last Modified: 27 Apr 2026 04:49
URI: https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/530

Actions (login required)

View Item
View Item