Sembiring, Rizkynta (2025) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Promosi Situs Judi Online (Judol) Melalui Media Sosial Di Pengadilan Negeri Medan. Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.
Abstrak dan Daftar Pustaka Rizkynta Sembiring.pdf - Published Version
Download (2MB)
Full Text Rizkynta Sembiring.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only
Download (3MB) | Request a copy
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran situs judi online melalui media sosial dalam putusan di Pengadilan Negeri Medan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyebaran situs judi online melalui media sosial dalam putusan No. 2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa data yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Bapak Khairulludin, S.H., M.H., selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan yang sudah ditentukan dan melakukan tanya jawab menggunakan daftar pertanyaan. Pengumpulan data sekunder berupa data yang diperoleh dari bahan- bahan pustaka baik buku-buku, internet, peraturan perundang-undangan, maupun kamus hukum. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilakukan secara deskritif, logis, normatif, dan sistematis dengan menggunakan metode deduktif.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran situs judi online melalui media sosial di Pengadilan Negeri Medan, dalam perkara No. 2404/Pid.Sus/2024/PN Mdn, dimana pelaku penyebaran situs judi online melalui media sosial dituntut dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan di Ganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi telah berdasarkan asas kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan, sehingga dipandang patut dan adil. Hal ini juga agar pelaku pidana jera atas tindak pidana yang telah diperbuat, sehingga penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat bisa terwujud. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perjudian online pada Putusan Nomor 2404/Pid.Sus/2024/PN.Mdn secara hukum memenuhi syarat sebagai berikut: ada pelaku tindak pidana (baik orang maupun badan hukum), ada perbuatan (baik aktif maupun pasif), ada kesalahan (baik sengaja maupun culpa), mampu bertanggung jawab (tidak ada alasan pemaaf dan tidak ada alasan pembenar), bersifat melawan hukum (sesuai dengan asas legalitas).
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Promosi Situs, judi Online, Media Sosial, Pengadilan Negeri Medan. |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I |
| Date Deposited: | 05 May 2026 08:06 |
| Last Modified: | 05 May 2026 08:06 |
| URI: | https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/542 |
