Hia, Jutani (2024) Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Other thesis, Universitas Katolik Santo Thomas.
Cover, Abstrak, Daftar Pustaka Jutani Hia.pdf - Draft Version
Download (1MB)
Full Text Jutani Hia.pdf - Draft Version
Restricted to Repository staff only
Download (1MB) | Request a copy
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar normatif lahirnya pembuktian sederhana dalam permohonan kepailitan dan PKPU berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; serta untuk mengetahui penafsiran hakim terkait pembuktian sederhana dalam memutus perkara kepailitan (putusan nomor 23/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst; Putusan nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Smg; Putusan nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst). Penelitian ini ini bersifat deskriptif, dengan menggunakan penelitian hokum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan-peraturan tertulis atau bahan hukum lain. Dalam penelitian ini, menggunakan metode studi dokumen untuk memperoleh data. Data yang diperoleh dipelajari dan dianalisis secara menyeluruh untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar normatif lahirnya pembuktian sederhana dalam permohonan kepailitan berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU adalah dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha serta guna menunjang proses berlangsungnya system perekonomian nasional yang stabil sehingga permasalahan utang piutang tersebut harus di selesaikan melalui proses yang adil, cepat, terbuka, dan efektif guna memberikan perlindungan hukum baik kepada pemohon maupun termohon dalam perkara kepailitan. Penafsiran hakim terkait pembuktian sederhana dalam permohonan Kepailitan pada dasarnya menerapkan asas pembuktian sederhana dengan memperhatikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta tujuan dari UU Kepailitan dan PKPU yaitu agar perkara kepailitan dan PKPU dapat terselenggara secara cepat, adil, dan terbuka dengan mempertimbangkan syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang pada dasarnya harus dibuktikan secara sederhana sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.
| Item Type: | Thesis (Other) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang, pembuktian sederhana |
| Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
| Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Ilmu Hukum |
| Depositing User: | Fitcroy Modestus Rumahorbo,S.S.I |
| Date Deposited: | 30 Oct 2025 08:47 |
| Last Modified: | 11 Nov 2025 06:36 |
| URI: | https://eprints.ust.ac.id/id/eprint/124 |
